جمعه 23 آذر 1403 - 9 جمادي الثاني 1446 - 13 دسامبر 2024
تبیان، دستیار زندگی
در حال بار گزاری ....
Black
perak
Green
Blue
merah
Orange
Violet
Golden
کوردی
Persian
کوردی
العربیة
اردو
Türkçe
Русский
English
Français
Rumah tebyan
Rangkaian sosial
perundingan
latihan
filem
bunyi
Gambar
kawasan
perpustakaan
muat turun
Blog
kedai dalam talian
1
2
3
Nasihat Rahbar Untuk Suami Istri, Saling Membantu
Bila istri ingin bekerja, tidak masalah. Islam juga tidak menghalanginya. Namun ini bukan kewajibannya. Ini tidak wajib dan tidak harus baginya. Yang menjadi kewajibannya adalah menjaga suasana kehidupan bagi seluruh anggota rumah tangga. (Khutbah Nikah 8/3/1381)
Tawasul dan Doa untuk Non Mahran yang ingin Dinikahi
Pertanyaan: Apakah dibolehkan melakukan tawassul dan doa bagi seorang non-mahram yang ingin dinikahi?
Khumus : Hukum dan Peranannya
Imam Ash-Shadiq as bersabda : "Sesungguhnya tiada Tuhan selain Dia, ketika mengharamkan kami menerima sedekah, maka Allah menurunkan khumus bagi kami. Haram bagi kami menerima sedekah sedang khumus bagi kami wajib dan kehormatan bagi kami halal."
Hukum dan pelaksanaan salat jenazah menurut mazhab Ja’fari
Pertanyaan: Apa hukum salat jenazah pada mazhab Ja’fari? Dan bagaimana cara pelaksanaannya?
Nikah Bermakna Mendidik Keturunan yang Baik
Dan jika kata ini dikaji lebih dalam lagi maka nikah ialah bermakna melahirkan dan mendidik generasi yang saleh dan salehah.
Jual Beli yang Sah Menurut Ahlul Bait As
Dalam syarat akad jual beli tidak perlu diucapkan akad secara lisan dan berbahasa Arab, kita bisa menggunakan bahasa apapun atau bahasa tubuh (tidak harus lisan) ataupun apa saja yang menunjukkan kehendak pembeli dan penjual dalam muamalah.
Persatuan, Kekuatan Lunak Dunia Islam
Perpecahan merupakan ancaman terbesar terhadap dunia Islam dan konflik sektarian telah menyeret kaum Muslim dalam perang saudara di berbagai wilayah dunia. Perpecahan mazhab tentu saja akan memiliki dampak-dampak negatif di bidang politik dan juga menghambat kemajuan serta independensi ekonomi di negara-negara Muslim.
Khumus dalam Madrasah Ahlulbait As
"Pada masa permulaan Islam, kedua sistem ekonomi Islam (zakat dan khumus) yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, dijalankan dengan lancar dan baik. Tetapi pada perkembangan berikutnya -di dalam madrasah Sunni- mengalami kemacetan dan vakum. Lain halnya di dalam madrasah Ahlulbait As. Pada masa sekarang ini, kita tidak lagi mendengar apalagi memahami istilah khumus. Jelasnya, menurut madrasah Sunni, khumus itu tidak lagi berlaku, karena ia terjadi pada kasus tertentu. Sementara menurut madrasah Ahlulbait as. khumus itu tetap berlaku dan wajib dijalankan hingga hari kiamat sebagaimana hukum-hukmu Islam lainnya."
Keutamaan Sholat Awal Waktu
Allah swt berfirman: Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa [152]. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.
Multi Level Marketing, Bisnis Haram yang Menggemukkan Kapitalisme
Bahwa muamalah MLM itu hukumnya batil dan tidak dibolehkan. Setiap mukallaf harus mentaati dan mengamalkan fatwa marja’ taklidnya masing-masing.
Dalil-Dalil Pengharaman Musik ‘Lahw’ dan ‘Muthrib’
Imam Shadiq As bersabda:”Alat-alat nyanyian merupakan perbuatan setan. Karena itu apa pun jenis alat yang ada dalam hal ini adalah berasal dari setan.”
Peran dan Kedudukan Taqlid dalam Islam
Allah SWT berfirman : “…….Maka, apakah seseorang yang menunjuki (menghidayahi) kepada kebenaran lebih layak (berhak) untuk di ikuti ataukah seseorang yang tidak menemukan jalan kecuali di beri petunjuk?" (Q.S. Yunus : 35)
Qadha dan Kafarah Puasa
Kafarah ialah perbuatan yang wajib dilakukan oleh mukalaf untuk menutup dosa yang pernah dilakukannya.
Dilarang Keras Mengkafirkan Orang Islam!
Pemimpin revolusi Islam, Ayatullah Uzhma Sayed Ali Khamenei menegaskan bahwa kelompok-kelompok Islam adalah bagian dari umat Islam.. Mengadakan perpecahan di antara kelompok-kelompok Islam bertentangan dengan ajaran-ajaran Alquran dan Sunnah Nabi saw, melemahkan muslimin dan memperkuat pertahanan musuh-musuh Islam.
Hukum Menyogok untuk Mendapatkan Pekerjaan
Pertanyaan: Tatkala saya telah lulus dari universitas, saya belum memperoleh pekerjaan. Karena itu saya menyerahkan sejumlah uang untuk menyogok seseorang supaya mendapatkan pekerjan di instansi pemerintahan. Saya berhasil menjadi karyawan di instansi tersebut. Namun nurani saya terusik dan senantiasa berontak karena sogokan ini. Saya terpaksa melakukan hal tersebut karena tekanan ekonomi dan kesulitan finansial tidak mempunyai pekerjaan. Apakah perbuatan saya ini haram? Apakah saya harus meninggalkan pekerjaan itu sementara tidak ada pekerjaan lain. Sekarang ini juga saya memiliki beberapa tanggungan.
Fikih politik dalam Pandangan Imam Khamenei (2)
Imam Khamenei menerangkan: Fikih politik adalah bidang fikih berkaitan dengan politik negeri, masalah sosial, negara, jihad, amar maruf nahi munkar dan sebagainya. Fikih Syiah tidak akan mengurusi manajemen sosial politik apabila tidak memiliki sebuah pemerintahan untuk diatur olehnya dan dikeluarkan hukum-hukumnya dari Alquran dan Sunnah.
Fikih Politik dalam Pandangan Imam Khamenei (1)
Fikih politik memberi pelajaran tentang urusan-urusan terkait memanej permasalahan dan hubungan masyarakat Islam di dua aspek; internal dan eksternal.
Kawin Paksa
Pertanyaan: Apabila seorang putri dipaksa dan diancam untuk menikah kemudian punya anak, apakah akadnya itu sah? Apakah keturunan yang dilahirkan juga itu bukan haram jadah?
Hak dan Kewajiban Suami-Istri, antara Fikih dan Akhlak
Rasulullah saww bersabda,“Barangsiapa yang menyia-nyiakan hak-hak keluarganya maka terlaknatlah ia.” [Wasa’il asy-Syi’ah, jilid 7, hal 151]
Hukum Kredit Barang
Orang yang telah membeli barang secara kredit tidak boleh menjualnya dengan keuntungan, kecuali dengan menyebutkan batas waktu yang dia membelinya dengan batasan waktu.
Apakah rumah, perhiasan, dan emas itu dikenai khumus?
Alat perhiasan, emas sebagai alat untuk menghiasi wanita, sejauh dalam batasan kelayakan dan urf, tidak memiliki khumus namun, emas batangan atau coin emas karena tidak masuk dalam kategori maunah maka setiap tahunnya dikenai khumus.
Dalil Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Rasulullah saw bersabda: Umatku senantiasa dalam kebaikan selama diperintah (mengerjakan) yang maruf dan dilarang (melakukan) yang munkar; dan saling membantu dalam kebaikan serta ketakwaan. Apabila mereka tidak berbuat demikian niscaya tercabutlah keberkahan-keberkahan dari diri mereka.
Rokok, Antara Resep Dokter dan Fatwa Ulama
Merokok membunuhmu, merokok dapat menyebabkan kangker, serangan jantung, impotensi dan gangguan kehamilan, itulah sekelumit peringatan pemerintah di bungkusan-bungkusan rokok. Uniknya pasar rokok di tanah air bahkan diseluruh dunia tidak lantas jadi layu akibat kampanye anti rokok tersebut. Lain lagi kenyataan di lapangan, persaingan perusahaan-perusahaan produsen rokok malah semakin sengit. Berbagai upaya pun dilakukan agar produksinya semakin diminati para perokok di tanah air. Dan terdapat berbagai pendafat ulama marja tentang hukum merokok.
Fatwa Seputar Kafir
Ahlul kitab ialah orang-orang yang meyakini dan mengikuti salah satu dari agama-agama samawi yang diturunkan kepada beberapa Nabi seperti Yahudi, Nasrani, Zoroaster dan Shabi`in (sepengetahuan kami mereka ahlul kitab). Tidak masalah bergaul dengan mereka dengan tetap menjaga prinsip dan etika Islam.
Shalat Id
Tata cara syalat idul fitri dan shalat idul adha
Mahar Pra Islam, Penyimpangan dalam Mahar
Islam menghapus tradisi-tradisi salah tentang mahar pada zaman jahiliyah, misalnya orang tua menganggap mahar adalah hak mereka sebagai kompensasi atas jasa mereka dalam membesarkan dan merawat anak perempuan mereka, menghilangkan hak mahar perempuan dan hak perwalian ayah atau saudara laki-laki (jika ayah sudah meninggal dunia) atas anak perempuan maksudnya pernikahannya tanpa persetujuan perempuan. Islam juga menghapus tradisi yang mewajibkan suami bekerja untuk mertua seperti yang dilakukan Nabi Musa as untuk Nabi Syuaib as. Nabi Syuaib as telah menikahkan Nabi Musa as dengan salah satu putrinya dengan syarat Nabi Musa as harus bekerja untuknya selama delapan tahun.
Perceraian Jika Tiada Jalan Lain
“Tiada yang lebih Allah sukai dari rumah yang dibangun dengan pernikahan, dan tiada yang lebih Allah benci dari rumah yang dirusak dengan perceraian. (Wasail asy-Syiah 15/bab 1, hadis 1)
Hukum Menyogok
Pertanyaan: Apa hukumnya menyogok seorang pejabat akte supaya mempercepat proses keluarnya sertifikat tanah?
Perkawinan
Hanya dua kalimat yang digunakan Allah dalam kitab suci al-Qur’an untuk menggambarkan perkawinan yang sah. Yaitu nikâh yang makna dasarnya adalah “penyatuan” dan zawâj yang berarti “keberpasangan”.
Hukum Menggunakan Tato
Pertanyaan: Apakah hukum tato itu haram? Bagaimana pandangan para marja dalam hal ini?
Pentingnya Mempelajari Fikih
Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang Allah menghendaki kebaikannya, niscaya Dia memberinya pemahaman yang dalam tentang agama.”
Hukum Menuntut Upah karena Memberikan Susu terhadap Anaknya
Pertanyaan: Apakah wanita dapat menuntut upah kepada suaminya atas jerih payah dan jasanya memberikan susu kepada anaknya?
Hukum Bunuh Diri dan Qadha Qadar
Pertanyaan: Apakah melakukan bunuh-diri meski sekedar mengancam pun sesuai dengan qadha dan qadar Ilahi? Apakah jika seseorang ingin melakukan bunuh diri dengan maksud memberikan ancaman dan bukan kematian, juga termasuk qadha dan qadar Ilahi ataukan tida
Tata Cara Sholat Ihtiyat
Pertanyaan: Assalamu alaikum Wr. Wb Mohon untuk dijelaskan tata cara sholat ihtiyat (sholat pengganti keraguan rokaat dalam sholat) ? Syukron.
Hukum Memakan Uang Suap
Pertanyaan: Apakah memakan uang suap haram hukumnya? Apakah hukumnya tergantung dengan lingkungan dan tempat di mana kita hidup? Jika memang haram, apa dalilnya?
Hijab menurut Al Qur’an dan Hadis
Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan hijab? Dalam pandangan al-Qur’an dan hadist, hijab dan pakaian islami memiliki jenis dan dimensi apa saja?
Konsep Imamah dalam Teori Politik Syiah
Salah seorang ulama Syiah, A. Syarafuddin al-Musawi, mengakui bahwa tiada suatu penyebab ”perpecahan” di antara umat Islam yang lebih hebat daripada perbedaan pendapat yang berhubungan dengan soal imamah. Tiada ”bentrokan” dalam Islam demi suatu prinsip
Larangan Allah Mendekati Perbuatan Keji
Allah Swt berfirman, ... dan janganlah kamu mendekati perbuatan keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi... (QS. al-An'am: 151)
Apakah Manusia Membutuhkan Hukum Baru?
Walaupun dengan turunnya Al-Qur’an dan Nabi terakhir telah sempurna semua syariat Allah, namun tugas ahli fikih adalah menyimpulkan hukum dalam masalah-masalah baru dari sumber Al-Qur’an dan Hadist.
Kelebihan Uang dalam Transaksi dan Riba
Pertanyaan: Dulunya transaksi dagang pake emas, atau dirham. Namun sekarang menggunakan uang kertas. Nah, apakah kalau melakukan transaksi dagang, pinjam-meminjam, mengambil uang lebih dari mitra usaha saya tidak termasuk riba?
Fikih itu Indah
Fikih seolah-olah dianggap suram oleh masyarakat, akan tetapi pada dasarnya fikih itu indah, karena fikih merupakan ajaran Al-quran yang pada dasarnya indah sebagaimana Tuhan pun mengenalkannya sebagai yang paling indahnya perkataan
Pendapat Ulama tentang Olah Raga Aerobik
Pertanyaan: Apa pendapat ulama dan para marja taklid tentang olah raga aerobik? Mengingat bahwa olah raga ini adalah olah raga yang menggunakan musik?
Khumus Uang Dipinjamkan ke Orang Lain
Pertanyaan :Saya memiliki sejumlah uang yang saya pinjamkan kepada salah seorang kenalan. Tatkala tahun khumus tiba, teman itu belum mengembalikannya sehingga saya harus keluarkan khumusnya.
Ekonomi dan Agama
Perekonomian islami, sesungguhnya, dapat meningkatkan keseimbangan di antara aspek sosial dan ekonomi masyarakat, kepentingan pribadi dan sosial serta juga di antara individual, keluarga, masyarakat, dan negara.
Tayammum sebagai Ganti Wudhu dan Mandi
Pertanyaan: Dapatkah Anda menjelaskan bagaimana mengerjakan tayammum sebagai ganti wudhu dan mandi (ghusl)?
Hukum Menikah dengan Sepupu
Pertanyaan: Apakah saya dapat menikah dengan sepupu sekali saya (putri paman) yang pernah sewaktu bayi sekali menyusu pada saudari saya?
Dimensi-dimensi Manejerial Wilâyah Fakih dari Sudut Pandang Fikih
Pertanyaan: Tolong Anda sebutkan dimensi-dimensi manajerial wilâyah fakih?
Hukum Pernikahan antar Madzhab
Pertanyaan: Saya adalah seorang Muslim bermazhab Sunni. Saya mencintai seorang Muslimah bermazhab Syiah. Apakah mungkin bagi kami mengikat tali pernikahan? Apakah pernikahan ini haram?
Hukum Berbuka Puasa pada Penetapan Hari Raya yang Berbeda
Pertanyaan: Salam... Di sebagian masyarakat Indonesia, pd hari raya idul fitri, mereka hrs saling berkunjung dg kerabat dan tetangga, dan di saat berkunjung itu, mereka hrs menyantap hidangan.
Hukum Berzina dengan Wanita yang Belum Bersuami
Pertanyaan: Salam. Di masyarakat kita marak dengan praktek perzinahan, baik yang belum menikah maupun yang sudah menikah. Dalam surah an nur ayat 2, disebutkan hukuman bagi pezina. yang ingin saya tanyakan: 1. Bagaimana penerapan hukuman bagi pezina
1
2
3