• Black
  • perak
  • Green
  • Blue
  • merah
  • Orange
  • Violet
  • Golden
  • Nombre de visites :
  • 108
  • 24/2/2018-9:37
  • Date :
Panduan Hukum Anak dan Remaja

Hukum membawa anak kecil dalam menghadiri majlis tarhim

Pertanyaan: Apakah makruh hukumnya membawa serta anak kecil menghadiri majlis tarhim (khataman al-Qur’an) dan mendatangi kuburan?

hukum membawa anak kecil dalam menghadiri majlis tarhim
Jawaban:
Mengikusertakan anak kecil dalam majelis-majelis dan acara-acara keagamaan seperti ke masjid atau acara-acara duka pada bulan Muharram atau momen-momen keagamaan lainnya seperti ikut serta dalam salat Idul Fitri, Idul Adha dan perayaan-perayaan keagamaan adalah tindakan positif dan sangat bermanfaat untuk membina afeksi-afeksi keagamaan mereka.

Namun sehubungan dengan membawa serta anak-anak ke majelis khataman al-Qur’an dan kuburan, setelah menjelajah dan menelusuri riwayat-riwayat dan literatur-literatur fikih, kami tidak menemukan adanya riwayat yang menunjukkan kemakruhan perbuatan ini.

(Baca Juga: Hukum Islam terkait hubungan yang sehat antara muda dan mudi)

Apabila terdapat dalil khusus yang menjadi obyek perhatian istri Anda, dengan menjelaskan secara tepat dan akurat, kami persilahkan Anda untuk kembali melayangkan surat kepada kami untuk dikaji dan ditelusuri lebih jauh.

Kami akan mengingatkan dua poin terkait dengan pertanyaan Anda sebagaimana berikut ini:

1. Riwayat-riwayat yang terkait dengan ganjaran dalam mengucapkan bela sungkawa atas orang yang berduka dan berziarah ke kuburan adalah bersifat mutlak dan juga mencakup anak-anak.

2. Dari sirah perbuatan para imam maksum As dapat diambil kesimpulan bahwa tidak ada halangan membawa serta anak-anak ke kuburan. Pada peristiwa sakitnya Sayidah Zahra Sa, Imam Ali As menyiapkan sebuah tempat di luar kota Madinah di pekuburan Baqi yang bernama Bait al-Ahzan dan Sayidah Fatimah membawa serta Imam Hasan dan Imam Husain As yang nota-bene masih kecil bersamanya. Di tempat itu, mereka menangis atas kepergian Rasulullah dan atas musibah yang menimpa mereka pasca kepergian Rasulullah Saw.[1]

3. Harus dicamkan bahwa dalam membawa anak-anak pada majelis-majelis keagamaan, jangan sampai program-progam yang dihadiri berada di luar kemampuan anak-anak sehingga membuat mereka jemu. Demikian juga, jangan mengajak mereka pada majelis-majelis yang dapat menyisakan pengaruh negatif pada mental anak-anak.

Referensi:
[1]. Allamah Majlisi, Bihâr al-Anwâr, jil. 43, hal. 177, Muassasah al-Wafa, Beirut, Libanon, 1404 H.

Sumber:
www.tanyaislam.net
  • Print

    Send to a friend

    Comment (0)