سه شنبه 4 ارديبهشت 1403 - 12 شوال 1445 - 23 آوريل 2024
تبیان، دستیار زندگی
در حال بار گزاری ....
Black
perak
Green
Blue
merah
Orange
Violet
Golden
کوردی
Persian
کوردی
العربیة
اردو
Türkçe
Русский
English
Français
Rumah tebyan
Rangkaian sosial
perundingan
latihan
filem
bunyi
Gambar
kawasan
perpustakaan
muat turun
Blog
kedai dalam talian
1
Dinamika Kelahiran dan Perkembangannya dalam Dunia Islam (Bagian Pertama)
Ilmu ushul fiqih lahir dan berkembang sesuai dengan perkembangan periode sejarah kaum muslimin, setiap periode memiliki ciri tersendiri yang berkontribusi pada perkembangan ilmu ushul fiqih dalam periode selanjutnya.
Ahlulbait dan Akal dalam Ijtihad
akal adalah instrumen pengetahuan yang valid dan layak dijadikan pijakan serta mampu menentukan validitas, jika ia memang membuahkan pemahaman yang pasti atas fakta apa pun yang tidak diragukan lagi.
Hukum Konvensional
Di dalam buku Syahid Baqir Shadr menjelaskan definisi hukum syari dan kritikannya atas definisi klasik. Lalu membagi hukum pada taklifi dan wadhi. Hukum wadhi (konvensional) memiliki dua bentuk; yang pertama, sebagai subyek bagi hukum taklifi. Yang kedua sebagai muntaza’ (bagian yang diangkat) dari hukum taklifi, seperti juz`iyah (hal menjadi bagian) misal ruku dan sujud, dan syarthiyah (hal menjadi syarat) misal zawâl (waktu matahari tergelincir) bagi shalat zuhur.
Ushul Fiqh; Wafat Nabi Bukan Akhir Periode Nash
Perkembangan hukum Islam dalam golongan ini bisa dibagi dalam beberapa periode, diantaranya adalah periode Rasulullah saw, periode tiga belas manusia suci, periode kegaiban pendek dan periode kegaiban panjang.
Perbedaan Yakin dalam Disiplin Ilmu Teologi dan Ushul Fikih
Pertanyaan: Apakah terdapat perbedaan antara yakin dalam disiplin ilmu Teologi dan Ushul Fikih? Bagaimana pandangan Imam Khomeini Ra terkait dengan hujjiyah qath’a?
Prinsip Praktis (al-Ashl al-’Amali) dan Dalil Ijtihad
Pertanyaan: Apakah prinsip praktis (al-ashl al-’amali) dan dalil ijtihad? Dan apa hubungan yang terjalin di antara keduanya?
Mengenal Ilmu Ushul Fikih
Ushul Fiqih sebagai disiplin ilmu yang sepenuhnya lahir dari dalam Islam, Ushul Fikih merupakan salah satu disiplin ilmu keislaman yang amat penting dan menempati posisi krusial di kalangaan para sarjana dan ulama.
Subjek Utama Ushul Fikih
Ushul Fikih membahas empat dalil atau empat sumber penyimpulan hukum syar’i, yaitu Al-Quran, Sunnah, Ijma’ dan akal, dari segi mereka sebagai dalil dan sumber penyimpulan hukum. Penjelasan subjek utama Ushul Fikih ini paling populer di kalangan ulama.
Tujuan dan Fungsi Ushul Fikih
Tujuan utama dari peletakan dan penelaahan ilmu Ushul Fikih ialah memperoleh kemampuan dan kompetensi dalam menyimpulkan hukum syar’i dan memperoleh keterangan agama mengenai tanggung jawab praktis dari sumber-sumbernya.
Hermeneutik dan Ushul Fiqih; Sebuah Studi Komparatif
Apabila kita berpandangan bahwa masa-masa bersemi dan berbuahnya pemikiran Scheleirmacher (seorang teolog dan sastrawan Jerman yang hidup pada tahun 1768 hingga 1834 M yang menjadi peletak dasar batu pertama neo-hermeneutik)
Definisi dan Tema Ushul Fikih
Ilmu ushul fikih membahas dan mengkaji kaidah-kaidah serta metode-metode yang bisa digunakan untuk proses istinbat hukum-hukum praktis syar’i dari sumber-sumber atau referensi-referensi fikih.
Kajian ketiga: Definisi Hukum Syar’i dan Pembagiannya
Seperti yang telah diuraikan pada pembahasan sebelumnya, Ushul Fikih adalah sebuah disiplin ilmu tentang sekumpulan kaidah-kaidah dan metode-metode yang mendukung serta membantu seorang Faqih dalam proses istinbat hukum syar’i. Pertanyaan yang muncul adal
Mengenal macam-macam Pembagian dari Hukum Fikih
Hukum Fikih memiliki bermacam-macam pembagian, diantaranya adalah:
Empat Dasar Hukum Islam
Syiah yakin bahwa persoalan-persoalan baru sekalipun telah termasuk dalam prinsip-prinsip dasar dan garis-garis umum (kulliyat) yang terdapat pada Al-Quran, sunnah Nabi SAW dan sunnah para Imam maksum
Ushul Fikih; Sebuah Perbandingan Antara Madrasah Ahlul Bait dan Ahlusunah
Pemikiran ushul fikih bertujuan mencari jawaban yang terkandung dalam syariat Islam dan menempatkan kaidah-kaidah yang mempunyai potensi ruang lingkup luas di dalam syariat serta mampu menghadapi tuntutan masalah manusia kapan pun dan dimana pun.
1