• Black
  • perak
  • Green
  • Blue
  • merah
  • Orange
  • Violet
  • Golden
  • Nombre de visites :
  • 45
  • 6/7/2017
  • Date :

Mengenal Ilmu Ushul Fikih

Ushul Fiqih sebagai disiplin ilmu yang sepenuhnya lahir dari dalam Islam, Ushul Fikih merupakan salah satu disiplin ilmu keislaman yang amat penting dan menempati posisi krusial di kalangaan para sarjana dan ulama. Cukup kiranya dikemukakan bahwa sekarang ini, tanpa Ushul Fikih tidak lagi mungkin memperoleh hukum-hukum syar’i dan menentukan sikap yang dikehendaki syariat dalam berbagai kasus dan pengalaman hidup.

mengenal ilmu ushul fikih

Nilai Penting dan Kedudukan

Dalam posisi dengan Fikih, Ushul Fikih merupakan alat bagi Fikih, tak ubahnya fungsi ilmu Logika bagi ilmu-ilmu yang lain. Dapat dikatakan, sebagaimana ditegaskan oleh Muhammad Baqir Shadr, Ushul Fikih adalah logika Fikih; Ushul Fikih menyediakan dasar-dasar dan kaidah-kaidah umum yang siap digunakan oleh seorang faqih dalam menyimpulkan suatu hukum dari kasus tertentu. (Baca Juga: Subjek Utama Ushul Fikih)

 

Kaidah-kaidah umum Ushul Fikih sendiri sesungguhnya diperoleh dari penjelasan sumber-sumber syariat, yakni Al-Quran, hadis nabawi dan riwayat para imam suci a.s. Hal ini merupakan salah satu faktor kelahiran ilmu ini sehingga berkembang dan kaya dalam tradisi pemikiran Islam Syiah. Bahkan, ilmu ini menjadi pemecah kebuntuan hukum dalam kasus-kasus tatkala seorang fakih tidak menjumpai data dari sumber-sumber hukum, maka ia akan merujuk prinsip praktis (ashl ‘amali) sebagai salah satu bagian besar topik Ushul Fikih. Dan prinsip-prinsip praktis itu sendiri sesungguhnya berasal dan diperoleh dari penjelasan para imam suci a.s.

 

Kini, Ushul Fikih dalam tradisi Syiah berkembang luas dan pesat hingga menghimpun banyak bab dan kaidah-kaidah umum yang membantu seorang faakih dalam upaya berijtihad dan menyimpulkan hukum syar’i untuk suatu kasus. Dengan ilmu inilah Fikih bisa bertahan dan dinamis, seiring dan berdialog secara aktif dengan perubahan dan transformasi dunia.

 

Definisi

Secara harfiah, Ushul Fikih terdiri dari dua kata Arab: ushūl yang berarti prinsip-prinsip, dan Fikih yang artinya ilmu fikih dan penyimpulan hukum syar’i. (Baca Juga: Definisi dan Tema Ushul Fikih)

 

Secara teknis, Ushul Fikih didefinisikan dengan berbagai deskripsi oleh kalangan ulama ilmu ini, baik dari Syiah maupun dari Ahli Sunnah.

 

Banyak dari para fukaha terdahulu mendefinisikan Ushul Fikih sebagai berikut: ilmu tentang kaidah-kaidah yang membantu penyimpulan hukum syar’i parsial (Sayyid Hasan Bujnurdi, Muntaha Al-Ushul, jld. 1, hlm. 14). Artinya, Ushul Fikih tak lain dari ilmu tentang serangkaian kaidah umum yang disiapkan untuk memperoleh hukum syar’i tertentu.

 

Namun, para ulama mutakhir Ushul Fikih menyanggah definisi ini. Pada hemat mereka, definisi di atas tidak inklusif sehingga tidak mencakup, misalnya, masalah kehujjahan duga (dzann) dalam keadaan kebuntuan (insidad) dan masalah prinsip-prinsip praktis (ushul ‘amaliyyah). Oleh karena itu, untuk menghindari kritik ini, mereka menambahkan kualifikasi lain, yaitu “atau yang bertumpu pada kaidah-kaidah tersebut dalam konteks pengamalan” (Muhammad Kadhim Akhund Khunsari, Kifayat Al-Ushul, jld. 1, hlm. 23).

 

Syaikh Na’ini, seorang tokoh ternama Ushul Fikih Syiah, mengajukan definisi lain, yaitu ilmu tentang premis-premis mayor yang, bila digabungkan dengan premis-premis minor, akan diperoleh hukum umum syar’i darinya.” (Muhammad Ali Khadhimi, Taqrir Dars Marhum Na’ini, jld. 1, hlm. 19).

 

Sementara itu, Imam Khomeini mendefinisikan Ushul Fikih sebagai sehimpunan kaidah instrumental yang bisa berfungsi sebagai premis mayor dalam proses penyimpulan hukum umum syar’i Tuhan atau menentukan sikap praktis manusia (Ruhullah Khomeini, Manahij Al-Ushul, jld. 1, hlm. 51).

 

Sumber:
www.studisyiah.com

 

  • Print

    Send to a friend

    Comment (0)