• Black
  • perak
  • Green
  • Blue
  • merah
  • Orange
  • Violet
  • Golden
  • Nombre de visites :
  • 73
  • 18/6/2017
  • Date :

Poligami untuk laki-laki

Pertanyaan: Kenapa pria berhak menikahi beberapa wanita —secara bersamaan— atau poligami? 

poligami untuk laki-laki

Jawaban:

Sudah barang tentu agama Islam tidak mengharuskan poligami, melainkan hanya memperbolehkan pria untuk menikahi lebih dari satu dan kurang dari empat wanita, itupun dengan syarat dia mampu memperlakukan mereka secara sama dan adil, dan hukum hanya membutuhkan lahan; dengan kata lain sekiranya keteraturan masyarakat tidak menjadi rusak akibat berkurangnya jumlah wanita dan menumpuknya pria sehingga menimbulkan anarki.

 

Adapun soal kenapa pihak pria? Adalah jelas; karena tempat tinggal dan biaya hidup wanita serta anak-anak menjadi tanggungjawab pria, selain bahwa keadilan adalah syarat untuk berpoligami, maka sudah pasti hanya bisa dilakukan oleh sekelompok pria yang sangat terbatas jumlahnya dan tidak oleh semua. Di lain sisi, alam sekaligus fenomena-fenomena eksternal senantiasa menghaturkan wanita yang siap dan layak untuk menikah lebih banyak daripada pria yang demikian. (Baca Juga:Keadilan dalam Poligami)

 

Apabila kita jadikan tahun tertentu sebagai awal dan kita bandingkan tanggal lahir anak-anak yang lahir pada tahun itu baik laki maupun perempuan maka pada enam belas tahun kemudian jumlah wanita yang layak untuk menikah tujuh kali lipat lebih banyak daripada jumlah pria yang demikian, dan pada tahun kedua puluh jumlah wanita dan pria adalah sebelas banding lima, lalu pada tahun kedua puluh lima yang umumnya merupakan tahun atau usia pernikahan jumlah antara mereka adalah enam belas banding sepuluh, dan jika kita asumsikan jumlah pria yang berpoligami adalah seperlima maka delapan puluh persen pria mempunyai satu istri dan hanya dua puluh persen dari mereka yang beristri empat, adapun pada tahun ketiga puluh hanya dua puluh persen pria yang mempunyai tiga istri.

 

Di samping itu semua, umur wanita lebih panjang daripada umur pria, wanita-wanita janda di tengah masyarakat selalu lebih banyak daripada pria-pria duda. Ditambah lagi bahwa korban nyawa di pihak pria jauh lebih banyak dibanding pihak wanita, khususnya korban berat perang-perang penting dan global yang menjadi bukti nyata atas hal itu. Pada tahun-tahun terakhir ini kita sering baca di surat kabar-surat kabar dan majalah-majalah bahwa kaum wanita di Jerman menuntut pemerintah agar memberlakukan undang-undang poligami Islam di Jerman dengan tujuan menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan wanita-wanita yang tidak bersuami. Akan tetapi pemerintah tidak mengabulkan tuntutan itu karena perlawanan dari gereja.

 

Di sisi yang lain, perlawanan kaum wanita atas poligami sama sekali tidak bersandarkan pada perasaan naluri dan naturalnya; sebab jelas bahwa pria-pria yang menikahi wanita yang kedua, ketiga dan atau keempat tidak melakukannya secara paksa, sebaliknya wanita-wanita yang menjadi istri kedua, ketiga, dan atau keempat juga tidak turun begitu saja dari langit atau tumbuh dari bumi, melainkan mereka adalah wanita-wanita biasa, dan tradisi ini sudah berjalan selama ratusan dan bahkan ribuan tahun di tengah berbagai bangsa dan negara, dan di saat yang sama tidak menimbulkan kerusakan naluri atau pun kekurangan manusia jenis wanita.

 

Referensi:

1. Pada tahun 1383 hijriah qamariah ada beberapa Ilmuwan Iran yang berdomisili di New York AS. mengirimkan berbagai soal-soal mereka yang beragam di bidang keislaman kepada Ustad Allamah Husein Thaba’ Thaba’i, dan beliau menjawab semua soal-soal itu dan mengirimkannya dalam satu paket jawaban kepada mereka. Dan ini adalah salah satu soal-jawab tersebut.

 

Sumber:

www.sadeqin.net

 

  • Print

    Send to a friend

    Comment (0)